Wasiariau.com-Proses pelaksanaan proyek APBDP tahun 2017 yang sedang dikerjakan oleh kontraktor terkesan ada yang tergesa gesa Pasalnya jadwal pengumuman proyek dimasing masing OPD tidak serentak, ada di pertengahan bulan desember.malah ada juga diminggu ke empat bulan Desember. Demikian pantauan wasiatriau.com.
Berdasarkan informasi dilapangan, bahwa ada salah satu dinas telah mengeluarkan pengumuman pada tanggal 23 Desember 2017, sontak jadi sorotan warga, kenapa tidak,sebab waktu pelaksanaan proyek itu hanya tersisa selama 7 hari kerja.
Bagaimana jadinya kualitas fisik bangunan tersebut jika dikerjakan tergesa-gesa, apa lagi kondisi cuaca yang ekstrim dan musim hujan,tentu dapat menghambat pelaksana proyek tersebut, kualitas fisik bangunanpun akan menurun.
Sementara laporan administrasi proyek itu harus masuk terakhir tanggal 25 Desember dan batas akhir pelaksanaan pada tanggal 31 Desember 2017.
Ketua LSM Wasiat Riau Ahmad Bakri kata beliau, terkait pengumuman pelaksanaan proyek yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2017, sambung beliau, terkesan dipaksakan oleh Dinas terkait,kanapa tidak sebab pekerjaanya tentu diburu oleh jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja antara pengguna anggaran dengan pelaksana proyek. Sementara waktu yang tersisa hanya 7 hari kerja. Ujarnya heran.
Jika cuaca mendukung serta akses jalan masuk kelokasi proyek tidak ada hambatan untuk melansir mobil pengangkut material tentu tidak masalah, tapi jika pelaksanaan proyek harus melansir material dan semen beton menuju titik lokasi,tentunya menelan waktu, sementara waktu pelaksana hanya selama 7 hari kerja, sementara mengacu pada perjanjian kontrak kerja di dalamnya tercantum item scedoul kerja, jika kerjanya fisik bangunan jalan, tentu mulai pekerjaan pembersihan, pematangan lahan dan serta pengerjaan fisik bangunan. Lanjutnya lagi menambahkan, apakah item scedoul kerja tersebut sesuai dengan lama kerja item per item, sedangkan waktu pekerjaan yang ada hanya 7 hari. Tentu pekerjaan digesa siang dan malam, akhirnya dikuatirkan mutu fisik bangunan tidak seperti yang diharapkan, katanya.
Sementara jadwal kontrak pelaksanaan itu tidak pernah hanya seminggu, tapi dipaksa kan mengerjakan selama7 hari kerja,hal itu perlu dilakukan evaluasi terhadap instansi terkait, agar pelaksanaan proyek, terutama pelaksanaan fisik bangunan tidak terulang lagi dikemudian hari. Demikian harap ketua LSM Wasiat Riau mengakhiri. (ind)***