Infotorial
Wasiatriau.com – ( Bengkalis ) DPRD Kab. Bengkalis menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran ( Banggar ) terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017, pada Senin malam (27/08/2018)

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kab. Bengkalis Zulhelmi, SHI bersama Bupati Bengkalis diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Hj. Umi Kalsum dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kab. Bengkalis yang saat itu dibacakan oleh Sekretaris Dewan Radius Akima.Tampak hadir juga pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Juru bicara laporan banggar DPRD Bengkalis H.Indrawan Sukmana ditunjuk melalui rapat untuk menyampaikan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017.

Banggar DPRD Kab Bengkalis mengapresiasi Pemerintah Daerah Bengkalis dengan hasil audit BPK-RI yang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) di Tahun Anggaran 2017 yang lalu, tetap harus dipertahan kan ditahun – tahun mendatang dengan terus memperhatikan hal yang dapat mempengaruhinya salah satu adalah masalah aset”, Ujar Indrawan.

Berdasarkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2017 yang disampaikan oleh Bupati pada Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu (06/08/2018),
Seperti diketahui,beberapa saran dan serta masukan oleh Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis, yaitu pertama meminta pemerintah daerah sesegera mungkin menindaklanjuti temuan yang sudah disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Kedua, dalam hal penetapan angka Belanja di APBD di tahun berikutnya, Banggar meminta kepada Pemerintah Daerah menggunakan asumsi pendapatan 70% dari alokasi pendapatan yang sudah ditetapkan, sehingga dapat mengantisipasi beban belanja diluar kemampuan keuangan daerah ditahun berjalan.

Selanjutnya, dalam hal program dan kegiatan ditahun berjalan yang mengalami rasionalisasi, maka program dan kegiatan dimaksud tetap secara otomatis masuk kedalam RKPD tahun berikut, sehingga target dan sasaran pada program dan kegiatan tersebut dapat tercapai ditahun berikutnya.
Kemudian, terkait Alokasi Dana Desa sesuai dengan konsultasi ke BPK RI perwakilan Pekanbaru, bahwa realisasi Alokasi Dana Desa ditahun tersebut sesuai dengan Amanat Undang-undang minimal 10 persen, berdasarkan realisasi penerimaan dana pusat pada tahun anggaran berjalan.